SEJARAH KONFLIK LAUT CINA SELATAN - BAHAN MAKALAH

SEJARAH KONFLIK LAUT CINA SELATAN - Laut Cina Selatan merupakan kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam dan potensi geografis yang sangat besar. Sumber daya alam yang dimiliki Laut Cina Selatan berupa minyak bumi dan gas alam yang terkandung di dalamnya dengan jumlah yang cukup besar, serta memiliki potensi geografis, karena kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran dan komunikasi internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional).

Kawasan ini juga banyak dilalui oleh Armada Angkatan Laut, baik berupa kapal tangker maupun Armada Angkatan Laut dari negara-negara maju, seperti dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea  yang melintasi laut itu.

Baca Juga


Kawasan Laut Cina Selatan bila dilihat dalam tata Lautan Internasional, merupakan kawasan yang memiliki nilai ekonomis, politis, dan strategis. Sehingga menjadikan kawasan ini mengandung potensi konflik serkaligus potensi kerja sama. Dengan kata lain, kawasan Laut Cina Selatan yang memiliki kandungan minyak bumi dan gas alam yang terdapat didalamnya, serta peranannya yang sangat penting sebagai jalur perdagangan dan distribusi minyak dunia, menjadikan kawasan Laut Cina Selatan sebagai objek perdebatan regional selama bertahun-tahun.


Hal ini dapat diketahui sejak tahun 1947 hingga saat ini tahun 2013. Dimana terdapat pertikaian atau saling klaim antara negara yang mengaku memiliki dasar kepemilikan berdasarkan batas wilayah laut atau perairan, seperti Republik Rakyat Cina (RRC), Vietnam, Filiphina, Malaysia, Taiwan, dan Brunei Darussalam. Selain saling klaim di antara negara-negara yang berlokasi di perairan Laut Cina Selatan tersebut, juga terdapat kepentingan-kepentingan negara-negara besar seperti : Amerika Serikat, Rusia, negara-negara Eropa Barat, Jepang, Korea, Taiwan dalam hal keperluan pelayaran dan keperluan kandungan-kandungan sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang terkandung di dalam wilayah Laut Cina Selatan tersebut.

Laut Cina Selatan terbentuk sebagai sebuah kepulauan. Dimana, benih-benih perselisihan yang terdapat di Lautan itu, banyak di sebabkan oleh latar belakang historis, baik dari segi penamaan terhadap lautan itu maupun batas-batas kepemilikannya. Dalam hal penamaan misalnya, Republik Rakyat China (RRC), menyebutnya dengan nama Laut Selatan saja. Filipina, menyebutnya dengan nama Laut Luzón (Laut Filiphina Barat), karena keberatan dengan nama Laut Cina Selatan, sebab seolah-olah kawasan itu milik Republik Rakyat Cina (RRC). Sedangkan Vietnam menyebutnya dengan nama Laut Timur. Dari beberapa negara yang mengklaim Laut Cina Selatan, diketahui Republik Rakyat Cina (RRC) dan Vietnam adalah yang begitu gencar dalam mempertahankan kawasan ini.

Perairan Laut Cina Selatan, di klaim oleh sejumlah negara. Republik Rakyat Cina (RRC) berebut kepulauan Spartly dengan Brunei, Filiphina, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan. Sementara itu, kepulauan Paracel di klaim oleh Republik Rakyat Cina (RRC), Taiwan, dan Vietnam. Ditelusuri dari akar permasalahannya, konflik yang sebenarnya adalah mengenai klaim-klaim di wilayah perairan dan kepulauan di kawasan Laut Cina Selatan yang terjadi mulai sejak Desember tahun 1947 dan terus berlanjut hingga saat ini tahun 2013. Di dalam kawasan Laut Cina Selatan terdapat kepulauan Spartly dan Paracel yang tergolong titik rawan titik rawan dalam soal klaim teritorial. Kepulauan Spartly dan kepulauan Paracel adalah yang menjadi fokus perebutan antara negara-negara pengklaim (claimantans). Tetapi yang lebih di sorot adalah kepulauan Spartly yang kemudian menjadi isu dominan Internasional.

Pada Desember 1947 Pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan dengan menerbitkan peta yang tidak hanya memuat kepulauan-kepulauan utama di wilayah Laut Cina Selatan, tetapi juga memberi tanda sebelas garis putus-putus (yang juga di sebut garis-garis berbentuk huruf U) di seputar wilayah perairan Laut Cina Selatan. Pihak Republik Rakyat Cina (RRC) mengklaim saat peta tersebut diterbitkan pertama kali tidak ada satupun negara yang menyampaikan protes diplomatik, sehingga terus digunakan pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC), sejak setelah kemenangan Partai Komunis 1949. Meski demikian, Republik Rakyat Cina (RRC) tidak pernah secara terbuka menyatakan detail klaimnya tersebut. Pada tahun 1976 pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) secara paksa mengambil alih dan menguasai kepulauan Paracel dari Vietnam. Kepulauan itu berada di sebelah Utara kepulauan Spartly. Keduanya sama-sama di yakini kaya akan sumber daya alam gas dan minyak bumi.


Sengketa teritorial di Laut Cina Selatan, khususnya sengketa atas kepemilikan kepulauan Spartly dan kepulauan Paracel mempunyai riwayat yang panjang. Berawal dari konflik yang disebabkan oleh klaim-klaim mengenai perbatasan di wilayah perairan dan kepulauan di Laut Cina Selatan. Sejarah menunjukan bahwa, penguasaan kepulauan ini telah melibatkan banyak negara di antaranya Ingris, Perancis, Jepang, Republik Rakyat Cina (RRC), Vietnam, yang kemudian melibatkan pula Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina,dan Taiwan. Sengketa teritorial dan penguasaan kepulauan di Laut Cina Selatan. Diawali oleh tuntutan Republik Rakyat Cina (RRC) atas seluruh pulau-pulau di kawasan Laut Cina Selatan yang mengacu kepada catatan sejarah, penemuan situs, dokumen-dokumen kuno, peta-peta dan penggunaan gugus-gugus pulau oleh nelayannya.

Menurut Republik Rakyat Cina (RRC) sejak 2000 tahun yang lalu, Laut Cina Selatan telah menjadi jalur pelayaran bagi mereka. Namun Vietnam membantahnya dan menganggap kepulauan Spartly dan Paracel adalah bagian dari wilayah kedaulatannya. Vietnam menyebutkan kepulauan Spartly dan Paracel secara efektif di dudukinya sejak abad ke-17 ketika kedua kepulauan itu tidak berada dalam penguasaan suatu negara.


Dalam perkembangannya, Vietnam tidak mengakui wilayah kedaulatan Republik Rakyat Cina (RRC) di kawasan tersebut, sehingga pada saat perang dunia II berakhir Vietnam Selatan menduduki kepulauan Paracel, termasuk beberapa gugus di kepulauan Spartly. Selain Vietnam Selatan kepulauan Spartly juga diduduki oleh Taiwan sejak perang dunia II dan Filiphina tahun 1971, alasan Filiphina menduduki kepulauan tersebut karena kawasan itu merupakan tanah yang sedang tidak dimiliki oleh negara manapun.

Filiphina juga menunjuk perjanjian San-Fransisco 1951, yang antara lain menyatakan, Jepang telah melepas haknya terhadap kepulauan Spartly. Malaysia juga menduduki beberapa gugus kepulauan Spartly yang di namai terumbu layang. Menurut Malaysia, langkah itu di ambil berdasarkan peta batas landasan kontinen Malaysia tahun 1979, yang mencakup sebagian dari kepulauan Spartly. Sementara Brunei yang memperoleh kemerdekaan secara penuh dari Ingris juga 1 januari 1984 kemudian juga ikut mengklaim, namun Brunei hanya mengklaim perairan dan bukan gugus pulau.  Sampai saat ini negara yang aktif menduduki di sekitar kawasan ini adalah Taiwan, Vietnam, Filiphina dan Malaysia. Dengan kondisi seperti ini, masalah penyelesaian sengketa teritorial di Laut Cina Selatan tampaknya akan menjadi semakin rumit dan membutuhkan mekanisme pengolaan yang lebih berhati-hati.


Dimulai pada tahun 1988 ketegangan terjadi di kepulauan Spartly, Vietnam dan Republik Rakyat Cina (RRC) berperang di Lautan memperebutkan gugusan batu karang Johnson (Johnson South Reef). Saat itu Angkatan Laut Vietnam di halang-halangi oleh dua puluh kapal perang milik Republik Rakyat Cina (RRC) yang sedang berlayar di Laut Cina Selatan, sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan kurang lebih sebanyak 70 prajurit Angkatan Laut Vietnam tewas. Sengketa perbatasan yang memicu perang besar juga terjadi di perbatasan darat kedua negara pada tahun 1979 dan 1984.

Selain itu juga seperti yang terjadi antara Republik Rakyat Cina (RRC) dan Vietnam yakni pendudukan Republik Rakyat Cina (RRC) atas Karang Mischief 1995, dan baku tembak antara kapal perang Republik Rakyat Cina (RRC) dan Filiphina didekat pulau Campones 1996, menunjukan sengketa tersebut bisa tersulut menjadi konflik terbuka sewaktu-waktu.Sampai saat ini konflik klaim tumpang tindih yang terjadi di wilayah Laut Cina Selatan masih terus berlangsung dan menjadi perdebatan antara beberapa negara di kawasan ASEAN melalui perundingan diplomasi.


Melihat situasi yang semakin rumit, maka ASEAN mulai bertindak dan ikut turun tangan menanggapi persoalan klaim teritorial yang terjadi di wilayah Laut Cina Selatan. Karena jika konflik ini tidak ditanggapi dengan serius dan dibiarkan begitu saja maka segala bentuk kerjasama di kawasan Laut Cina Selatan bisa kehilangan daya dukung dan tidak berkelanjutan selain itu juga dapat megancam keaman negara-negara ASEAN, dan sekitarnya.

Sepuluh negara anggota ASEAN sepakat mempercepat proses implementasi perilaku yang harus menjadi pegangan sejumlah negara yang terlibat sengketa Laut Cina Selatan. Yakni dengan diadakannya Declaration on the Conduct of Parties (DOC) yaitu hukum yang mengikat pihak-pihak yang bertikai. ASEAN juga menunjukkan keinginan untuk memulai penyusunan dan pembahasan
kode etik DOC, yang kemudian akan dibahas dengan Republik Rakyat Cina (RRC) dan diterapkan di wilayah perairan itu.

Aktor yang berperan didalamnya tidak hanya Vietnam dan Republik Rakyat Cina (RRC), tetapi juga melibatkan beberapa negara anggota ASEAN,  yaitu Malaysia dan Filiphina, serta Taiwan. Klaim-klaim tersebut bisa berdasarkan klaim atas sejarah yang beraneka ragam, konsiderasi ekonomi, serta pertimbangan geostrategis negara-negara yang terlibat.

Selain itu Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dari hampir semua negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan, saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan masalah dalam penentuan batas.Kenyataannya terjadi perang klaim dan upaya-upaya penguasaan atas kawasan Laut Cina Selatan. Kepemilikan sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Cina Selatan memperbesar masalah ini sehingga menimbulkan ketegangan tentang hak atas Laut Teritorial atau Landasan Kontinen. Persoalannya menjadi semakin kursial karena klaim-klaim tersebut saling tumpang tindih yang disebabkan karena masing-masing negara mengklaim kepemilikannya yang berdasarkan versinya sendiri, baik secara historis maupun secara legal formal (tertulis), demi kepentingan masing-masing negara.

Comments

Popular

Susunan Acara ulang Tahun Anak Islami, Sederhana dan Berkah

Arti Pertanda Ular Masuk Siang Hari Di Dalam Rumah Menurut Pengakuan, Primbon dan Dakwah

Contoh Teks Pembawa Acara Ulang Tahun Anak Islam