Sudut Pandangan Fiqih atai Al-Urf Tentang Menelan Air Mani

Sudut Pandang Al-‘Urf - Dalam metode fiqh, salah satu pendekatan dalam istidlal yang dapat digunakan adalah dengan melihat al-‘urf atau kebiasaan/kebudayaan yang dilakukan oleh orang-orang muslim, terutama pada kebudayaan yang ada pada jaman saat Nabi hidup dan seterusnya hingga saat ini.

Nilai-nilai budaya yang dianggap baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dapat menjadi dasar hukum sebuah perilaku, di mana pelestarian nilai yang baik ini juga tercantum dalam tujuan pendidikan yang seharusnya.

Baca Selengkapnya Hukum Menelan Air Mani Disini


Dalam hal ini, menelan air sperma menjadi salah satu kebiasaan yang tidak dikenal secara langsung berasal dari budaya masa Nabi, pun demikian dengan budaya yang ada di masyarakat ketimuran seperti Indonesia saat ini.

Kebiasaan tersebut atau perilaku tersebut muncul pada masyarakat yang meninggikan kepuasan seksual. Seperti misalnya di negara barat atau negara Jepang, seperti yang terlihat dalam konten-konten pornografi.

Secara kesan juga dapat ditangkap adanya pandangan bahwa perempuan adalah objek pemuas seksual semata, yang tidak sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam. Bahkan praktik seperti ini secara prinsip ditunjukkan oleh mereka yang mengejar kepuasan seksual semata, seperti zina. Padahal zina dalam Islam dilarang dengan keras.

Atas dasar ini maka sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Al-Barrak, terdapat keserupaan dengan orang-orang barat atau orang-orang kafir bila kita melaksanakan aktivitias ini.

Comments

Popular

Susunan Acara ulang Tahun Anak Islami, Sederhana dan Berkah

Arti Pertanda Ular Masuk Siang Hari Di Dalam Rumah Menurut Pengakuan, Primbon dan Dakwah

Contoh Teks Pembawa Acara Ulang Tahun Anak Islam